For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan

Also known as: Permen PANRB 19/2022 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan. Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku, serta meningkatkan kesadaran akan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab**: Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. 2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan ini termasuk kategori keterampilan, dengan jenjang meliputi Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, Mahir, dan Penyelia. 3. **Tugas Jabatan**: Melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan, meliputi penyusunan programa dan rencana kerja, pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, peningkatan akses teknologi dan informasi, fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan, peningkatan produktivitas dan skala usaha, peningkatan kesadaran kelestarian lingkungan hidup, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan. 4. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah relevan, dan prestasi kerja. 5. **Penilaian Kinerja**: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. 6. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan**: Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, dengan persyaratan tambahan seperti Uji Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal. 7. **Tugas Instansi Pembina**: Menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan Uji Kompetensi, dan memfasilitasi organisasi profesi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan organisasi profesi.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008, tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang belum memperoleh ijazah diploma tiga tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan peraturan Menteri ini. 3. Asisten Penyuluh Perikanan dengan pendidikan SLTA wajib memiliki ijazah diploma tiga paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Penyuluh Perikanan jenjang Jabatan Pemula yang belum memperoleh ijazah diploma tiga sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. 5. Dalam hal Asisten Penyuluh Perikanan Terampil dan Mahir yang belum memperoleh ijazah diploma tiga sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya. 6. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kategori keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. 7. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 8. Penyuluh Perikanan jenjang Pemula tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 sampai dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 9. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Penyuluh Perikanan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. 10. Asisten Penyuluh Perikanan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 11. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 12. Hasil Kerja tugas jabatan Asisten Penyuluh Perikanan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008. 13. Pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)