For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 17/2013 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2013Publication Date:15 Maret 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Maret 2013
Publication Date15 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan fungsional Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.
  2. Instansi pembina jabatan Akademik Dosen adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Jenjang jabatan Dosen terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
  4. Unsur kegiatan Dosen yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan diri, dan penunjang tugas Dosen.
  5. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Lektor Kepala dan Profesor), Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi (untuk Asisten Ahli dan Lektor di lingkungannya), dan Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (untuk Asisten Ahli dan Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, kenaikan jabatan dan pangkat, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Dosen.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan belum berijazah Doktor (S3) tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, kecuali yang memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya paling tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 2. Prestasi kerja yang telah dilakukan Dosen sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)