Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Apoteker (JFA) sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang praktik kefarmasian. Tujuan penetapan JFA adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme PNS, dan peningkatan kinerja organisasi. Tugas JFA meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Jenjang JFA terdiri dari Apoteker Ahli Pertama, Apoteker Ahli Muda, Apoteker Ahli Madya, dan Apoteker Ahli Utama. Pengangkatan ke dalam JFA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat dalam JFA wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JFA dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina JFA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. Setiap Apoteker wajib menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia.