Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi Apoteker.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Rumpun Jabatan dan Instansi Pembina:** Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan, dengan Departemen Kesehatan sebagai instansi pembina yang bertugas melaksanakan pembinaan, termasuk penetapan pedoman formasi, standar kompetensi, pengusulan tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan, pembentukan organisasi, kerjasama penyusunan etika profesi, serta monitoring dan evaluasi.
2. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya, dan merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas pokok Apoteker adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
3. **Unsur dan Sub Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan Apoteker yang dinilai angka kreditnya terdiri dari pendidikan, pekerjaan kefarmasian, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Apoteker.
4. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Jabatan Fungsional Apoteker adalah Jabatan Tingkat Ahli, dengan jenjang jabatan dari Apoteker Pertama hingga Apoteker Utama, serta jenjang pangkat yang sesuai dengan golongan ruang masing-masing.
5. **Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai:** Rincian kegiatan Apoteker sesuai dengan jenjang jabatan meliputi berbagai kegiatan dalam penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus. Penilaian angka kredit mempertimbangkan unsur utama (pendidikan, pekerjaan kefarmasian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
6. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Setiap Apoteker wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibantu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Apoteker.