For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Also known as: Permen PANRB 9/2018 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) terkait ketentuan mengenai pengawasan perikanan bidang mutu hasil perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan (JF IMHP) sebagai jabatan kategori keahlian. Tugas JF IMHP adalah melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (PMKHP) yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Unsur kegiatan JF IMHP terdiri dari unsur utama (pendidikan, PMKHP, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Jenjang jabatan JF IMHP dari terendah hingga tertinggi adalah Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pengangkatan ke dalam JF IMHP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki JF IMHP harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan. Penilaian kinerja JF IMHP dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit (AK) setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang mengusulkan dan menetapkan AK, Tim Penilai, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam JF IMHP, pemberhentian dari jabatan, Instansi Pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan kategori keahlian pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian. 2. Pejabat Fungsional yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872), dinyatakan masih tetap berlaku. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. 5. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. 6. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini 7. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. 8. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, atau Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 167); dinyatakan tetap berlaku.

(-)