Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan (JF IMHP) sebagai jabatan kategori keahlian. Tugas JF IMHP adalah melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (PMKHP) yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Unsur kegiatan JF IMHP terdiri dari unsur utama (pendidikan, PMKHP, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Jenjang jabatan JF IMHP dari terendah hingga tertinggi adalah Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Pengangkatan ke dalam JF IMHP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki JF IMHP harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan. Penilaian kinerja JF IMHP dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit (AK) setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang mengusulkan dan menetapkan AK, Tim Penilai, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam JF IMHP, pemberhentian dari jabatan, Instansi Pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.