For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 35/2014 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:2 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date02 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan di bidang metrologi legal.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tugas Pokok: Pengawas Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengawasan metrologi legal pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tugas pokoknya meliputi pengawasan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam penggunaan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan metrologi legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
  2. Instansi Pembina: Kementerian Perdagangan adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dengan tugas pembinaan meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, penetapan pedoman formasi dan standar kompetensi, penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, sosialisasi jabatan fungsional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional dan pembentukan organisasi profesi, serta monitoring dan evaluasi.
  3. Jenjang Jabatan: Jabatan Pengawas Kemetrologian terdiri dari Pengawas Kemetrologian Pertama, Muda, dan Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  4. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi unsur utama (pendidikan, pengawasan metrologi legal, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Penilaian Angka Kredit: Setiap Pengawas Kemetrologian wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, dan jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat telah diatur.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan kemetrologian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dengan ketentuan harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing). 4. Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan penyesuaian (inpassing) perlu mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.

(-)