on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Also known as: Permen PANRB 17/2022 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan adalah melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, meliputi perencanaan, pemeriksaan kepatuhan, pengawasan usaha berdampak negatif, penanganan pelanggaran, serta evaluasi dan pelaporan.
Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi. Setiap PNS yang diangkat menjadi Asisten Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.