For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Also known as: Permen PANRB 43/2018 · Permen PANRB No. 43 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Koperasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi guna meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengawasan koperasi. Jabatan ini termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengawas Koperasi bertugas melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi. Penilaian kinerja didasarkan pada pencapaian Angka Kredit, yang juga menjadi syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mengusulkan rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi. 2. Melakukan pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi.