Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi guna meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengawasan koperasi. Jabatan ini termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengawas Koperasi bertugas melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi. Penilaian kinerja didasarkan pada pencapaian Angka Kredit, yang juga menjadi syarat kenaikan pangkat dan jabatan.