For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Also known as: Permen PANRB 44/2020 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2020Publication Date:15 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date15 Juni 2020
Publication Date15 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (JFNP) untuk pengembangan karier dan profesionalisme PNS di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional. JFNP adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

JFNP termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional, dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan terdiri dari Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan adalah melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai Angka Kreditnya adalah negosiasi, dengan sub-unsur kerja sama perdagangan internasional, perundingan dan pendekatan dengan negara mitra, serta tindak lanjut kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.

PNS dapat diangkat ke dalam JFNP melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur penilaian kinerja JFNP berdasarkan SKP dan perilaku kerja, serta penilaian dan penetapan Angka Kredit. Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan JFNP diatur berdasarkan Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan, dengan mempertimbangkan kegiatan penunjang dan pengembangan profesi. Instansi Pembina JFNP bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi. JFNP wajib memiliki organisasi profesi yang menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)