Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (JFPFM), yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengawasan obat dan makanan. JFPFM memiliki tugas melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, dan penyuluhan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan, dengan kategori keterampilan dan keahlian yang terdiri dari berbagai jenjang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat menjadi JFPFM wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JFPFM dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang mengusulkan dan berwenang menetapkan angka kredit, serta tim penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan pemenuhan angka kredit kumulatif dan persyaratan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang kebutuhan PNS dalam JFPFM, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, petunjuk pelaksanaan, dan penugasan daerah terpencil. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan, serta memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JFPFM.