Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang kebakaran dan penyelamatan dengan menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dan terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Analis Kebakaran bertanggung jawab untuk melakukan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Tugas-tugas ini meliputi pemeriksaan bangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis.