For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Also known as: Permen PANRB 17/2019 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 September 2019Publication Date:2 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Kebakaran
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang kebakaran dan penyelamatan dengan menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dan terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Analis Kebakaran bertanggung jawab untuk melakukan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Tugas-tugas ini meliputi pemeriksaan bangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis.

(-)

1. Pelanggaran keselamatan gedung dapat dikenai tindakan sanksi.