on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Also known as: Permen PANRB 46/2014 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, dengan Penyuluh Narkoba berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di instansi pusat dan daerah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan sebagai Instansi Pembina yang bertugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan sosialisasi, uji kompetensi, dan monitoring evaluasi terkait jabatan fungsional ini. Jenjang jabatan Penyuluh Narkoba terdiri dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Tugas pokok Penyuluh Narkoba adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hasil kerja meliputi laporan, data asesmen, materi penyuluhan, serta laporan evaluasi kegiatan penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi syarat pendidikan, pangkat, dan telah lulus pelatihan fungsional.
Kinerja Penyuluh Narkoba dinilai berdasarkan SKP yang disusun setiap tahun dan dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Tim Penilai Kinerja Instansi dibentuk untuk menjamin objektivitas penilaian. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil uji kompetensi.