For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Also known as: Permen PANRB 47/2022 · Permen PANRB No. 47 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2022Publication Date:19 Oktober 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Oktober 2022
Publication Date19 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI). Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Tugas Jabatan Fungsional TPHPI adalah melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan, yang meliputi pelayanan teknis perencanaan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pelaksanaan tindakan karantina, area dan kawasan karantina, tindak lanjut penyelenggaraan karantina, serta evaluasi dan pelaporan. Jenjang jabatan TPHPI terdiri dari TPHPI Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional TPHPI adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Setiap TPHPI wajib menjadi anggota organisasi profesi TPHPI.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI. 2. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2010 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI. 4. Hasil Kerja Jabatan Fungsional TPHPI yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2010.

(-)