For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

Also known as: Permen PANRB 49/2018 · Permen PANRB No. 49 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP). Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2010) sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas jabatan Pemeriksa.

Ketentuan Substansial:

  1. Klasifikasi dan Kedudukan: JFP termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran, serta berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: JFP merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang dari Pemeriksa Ahli Pertama hingga Pemeriksa Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
  4. Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan investigatif, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, kualifikasi pendidikan, lulus uji kompetensi, dan pengalaman di bidang pemeriksaan.
  6. Kompetensi: PNS yang menduduki JFP harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  7. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, dengan target minimal yang harus dikumpulkan oleh setiap jenjang jabatan.
  8. Instansi Pembina: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berperan sebagai pengelola JFP yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pemeriksa dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan tetap berlaku. 3. Semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)