on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 29/2016 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Perubahan ini berkaitan dengan pengangkatan kembali Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karir pemeriksa, juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional.
Ketentuan Substansial: