For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 29/2016 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Perubahan ini berkaitan dengan pengangkatan kembali Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karir pemeriksa, juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional.

Ketentuan Substansial:

  • Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
  • Pemeriksa yang dibebaskan sementara karena alasan tertentu (selain karena menjadi terdakwa tindak pidana) dapat diangkat kembali.
  • Pemeriksa yang dibebaskan sementara karena menjadi terdakwa, dapat diangkat kembali jika dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
  • Pemeriksa yang dibebaskan sementara, dapat diangkat kembali dengan batasan usia tertentu, kecuali bagi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi atau pernah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama.
  • Tata cara dan persyaratan pengangkatan kembali diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)