For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 79/2012 · Permen PANRB No. 79 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 79 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan kembali Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, dengan memperhatikan angka kredit yang disyaratkan. Secara khusus, peraturan ini mengatur pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkannya peraturan ini telah berusia lebih dari 52 tahun dan dibebaskan sementara, dengan batas waktu pengangkatan kembali paling lambat 31 Desember 2013. Angka kredit terakhir yang dimiliki dapat digunakan, ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), dan telah berusia lebih dari 52 (lima puluh dua) tahun, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. 2. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013. 3. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.

(-)