For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 17/2010 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2010Publication Date:2 September 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam rumpun jabatan akuntan dan anggaran.
  2. Tugas pokok Pemeriksa meliputi penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, evaluasi pemeriksaan, dan pemantauan kerugian negara/daerah.
  3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah BPK, yang bertugas melaksanakan pembinaan meliputi penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengusulan tunjangan, sosialisasi, penetapan kebijakan diklat, fasilitasi, sertifikasi peran, serta monitoring dan evaluasi.
  4. Unsur kegiatan Pemeriksa yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pemeriksaan, pengembangan profesi pemeriksaan, dan penunjang pemeriksaan.
  5. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri dari Pemeriksa Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  6. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, Pemeriksa menjalankan peran sebagai Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim Senior, Ketua Tim Yunior, Anggota Tim Senior, atau Anggota Tim Yunior.
  7. Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri ini, paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan, dan Auditor Ahli Pertama menjadi Pemeriksa Pertama; b. Jabatan Fungsional Auditor Penyelia dan Auditor Ahli Muda menjadi Pemeriksa Muda; c. Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya menjadi Pemeriksa Madya; dan d. Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama menjadi Pemeriksa Utama. 2. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas sebagai pejabat struktural eselon IV di bidang tugas pemeriksaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang 111/b; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai rata-rata baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 3. Bagi Auditor yang sedang mengajukan penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. 4. Pemeriksa Pertama yang penyesuaian jabatannya berasal dari Auditor Pelaksana melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

(-)