on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 17/2010 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa.