on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 29/2013 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 yang perlu diganti untuk menampung perkembangan di bidang pelayanan radiologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional Radiografer, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.