For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 29/2013 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:14 Agustus 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date14 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 yang perlu diganti untuk menampung perkembangan di bidang pelayanan radiologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Radiografer dengan tugas pembinaan yang meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pengkajian tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan dan pembentukan organisasi profesi, serta monitoring dan evaluasi.
  2. Penetapan jenjang jabatan Radiografer yang terdiri dari Radiografer Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan Radiografer Ahli (Pertama, Muda, Madya) beserta pangkat dan golongan ruangnya.
  3. Pengaturan unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, pelayanan radiologi (persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi), pengembangan profesi, dan penunjang tugas Radiografer.
  4. Rincian kegiatan jabatan fungsional Radiografer Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, termasuk kegiatan persiapan, pelaksanaan tindakan radiografi, dan pelaporan.
  5. Penilaian dan penetapan angka kredit Radiografer yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan fungsional Radiografer, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

(-)

(-)