For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor

Also known as: Permen PANRB 48/2022 · Permen PANRB No. 48 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:3 November 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Auditor
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 November 2022
Publication Date03 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan intern. Jabatan Fungsional Auditor ditetapkan untuk mengakomodasi ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pengawasan intern. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Auditor dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang yang berbeda-beda. Auditor bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk integritas, moralitas, dan kesehatan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Hasil Kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012.

(-)