For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/220/M.PAN/7/2008 · Permen PANRB No. PER/220/M.PAN/7/2008

Status:
Inactive
Publication Date:4 Juli 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date04 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sepanjang menyangkut Auditor di lingkungan APIP.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Auditor saat ini. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam rumpun jabatan akuntansi dan anggaran, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Auditor bertanggung jawab kepada pimpinan instansi pengawasan dan memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Auditor berwenang memperoleh keterangan dan dokumen dari unit yang diawasi, melakukan pemeriksaan, dan menggunakan tenaga ahli jika diperlukan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang bertugas membina jabatan ini sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Auditor yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 6 tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. 2. Auditor yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 1 tahun atau lebih dalam pembebasan sementara, diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. 3. Auditor dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat peraturan ini ditetapkan, diwajibkan untuk memiliki ijazah paling rendah Diploma III atau yang sederajat. 4. Kewajiban untuk memiliki ijazah paling lama 6 tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 5. Auditor dengan pendidikan lebih rendah dari Diploma III atau sederajat yang berusia di atas 40 tahun pada saat peraturan ini ditetapkan, dapat tetap menduduki jabatannya.

(-)