For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: Permen PANRB 94/2020 · Permen PANRB No. 94 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 94 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1253).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan audit manajemen ASN. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri PAN Nomor 40 Tahun 2012 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan yang terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melakukan audit manajemen ASN yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur.
  4. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi Audit Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu Hasil Audit.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu.
  6. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit dan persyaratan lainnya.
  8. Kompetensi: Auditor Manajemen ASN harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  9. Pemberhentian dari Jabatan: Auditor Manajemen ASN dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  10. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, termasuk penyusunan pedoman, standar kompetensi, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan standar kualitas dan profesionalitas dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 2. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. 3. Bagi PNS yang meduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian di luar BKN dapat diangkat melalui perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur atau Jabatan Fungsional lain sesuai kebutuhan lowongan jabatan pada masing-masing instansi.

(-)