on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 40/2012 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan jabatan fungsional yang mendukung pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan jabatan dan pangkat, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian/inpassing.