Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan, terdiri dari kategori keterampilan (Penyuluh Agama Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Penyuluh Agama Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama). Tugas jabatan ini adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas jabatan meliputi persiapan, pelayanan konseling, penyusunan rencana kerja dan materi, pelaksanaan bimbingan, pendampingan, mediasi, monitoring, evaluasi, kerjasama lintas sektoral, pengembangan model, dan penyusunan pedoman. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Agama dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.