For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Also known as: Permen PANRB 9/2021 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2021Publication Date:17 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penyuluh Agama
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Maret 2021
Publication Date17 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/ΚΕΡ/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan, terdiri dari kategori keterampilan (Penyuluh Agama Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Penyuluh Agama Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama). Tugas jabatan ini adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas jabatan meliputi persiapan, pelayanan konseling, penyusunan rencana kerja dan materi, pelaksanaan bimbingan, pendampingan, mediasi, monitoring, evaluasi, kerjasama lintas sektoral, pengembangan model, dan penyusunan pedoman. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Agama dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/ΚΕΡ/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Penyuluh Agama kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. 6. Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam satu kategori keterampilan.

(-)