For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/11/M.PAN/5/2008 · Permen PANRB No. PER/11/M.PAN/5/2008

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2008Publication Date:26 Mei 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date26 Mei 2008
Publication Date26 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang pelayanan psikologi klinis dengan menetapkan jabatan fungsional Psikolog Klinis dan angka kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan dibina oleh Departemen Kesehatan. Psikolog Klinis bertanggung jawab atas pelayanan psikologi klinis yang mencakup assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, dan pembuatan laporan. Jabatan ini memiliki jenjang dari Psikolog Klinis Pertama hingga Madya, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat. Angka kredit diperoleh dari pendidikan, pelayanan, pengabdian masyarakat, dan pengembangan profesi. Penilaian angka kredit dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas pelayanan psikologi klinis dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Psikolog Klinis dengan syarat tertentu. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpasing.

1. Psikolog Klinis dapat dibebaskan sementara dari jabatannya jika tidak memenuhi angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. 2. Psikolog Klinis dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan setelah dibebaskan sementara.