For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Also known as: Permen PANRB 58/2020 · Permen PANRB No. 58 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:12 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date12 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diatur sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi penilaian pendidikan. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana dan lulus uji kompetensi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian Angka Kredit dan perilaku kerja.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan satu kali untuk paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)