For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Also known as: Permen PANRB 68/2021 · Permen PANRB No. 68 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 68 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keterampilan dan keahlian, yang mencakup berbagai jenjang dari terampil hingga ahli utama. Peraturan ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Entomolog Kesehatan, serta mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan kenaikan pangkat/jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi dan pemberhentian dari jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Entomolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga selain Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Entomolog Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, atau kesehatan lainnya yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. 3. Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan selambatnya paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 4. Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana atau magister atau doktor program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 5. Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional. 6. Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan tetapi belum memiliki STR Entomolog Kesehatan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

(-)