For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Permen PANRB 55/2021 · Permen PANRB No. 55 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Oktober 2021
Publication Date18 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas jabatan mencakup pelaksanaan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dan dukungan penanganan perkara. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi, penyelidikan kasus, penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. PNS yang diangkat menjadi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)