For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan

Also known as: Permen PANRB 36/2019 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Bidan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date29 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) dalam bidang kebidanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Bidan diatur sebagai jabatan karier PNS yang melibatkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelayanan asuhan kebidanan. Peraturan ini menetapkan kategori dan jenjang jabatan fungsional bidan, serta persyaratan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pemberhentian dari jabatan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi bidan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja.

1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Bidan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Bidan. 2. Pengangkatan kembali PNS ditetapkan dengan ketentuan sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Bidan, belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara, dan memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.

(-)