For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Permen PANRB 33/2021 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2021Publication Date:14 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 Juli 2021
Publication Date14 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 410).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan (JFPP). Latar belakang pembentukan JFPP adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pencarian dan pertolongan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan hukum, menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2014 yang sudah tidak relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi Jabatan: JFPP termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: JFPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri dari Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan: Tugas JFPP adalah melakukan Pencarian dan Pertolongan, yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan, pelaksanaan operasi, serta evaluasi dan laporan.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JFPP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  6. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja JFPP dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal.
  8. Kebutuhan PNS: Kebutuhan PNS dalam JFPP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah pelaksanaan operasi, latihan, dan siaga Pencarian dan Pertolongan.
  9. Kompetensi: PNS yang menduduki JFPP harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Pranata Pencarian dan Pertolongan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar JFPP, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  11. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
  12. Organisasi Profesi: JFPP wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Rescuer dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 2. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir Jabatan Fungsional Rescuer dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan. 3. Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan pejabat fungsional Rescuer dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya.

(-)