Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan (JFPP). Latar belakang pembentukan JFPP adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pencarian dan pertolongan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan hukum, menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2014 yang sudah tidak relevan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi Jabatan: JFPP termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: JFPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri dari Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas Jabatan: Tugas JFPP adalah melakukan Pencarian dan Pertolongan, yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan, pelaksanaan operasi, serta evaluasi dan laporan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JFPP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja JFPP dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal.
- Kebutuhan PNS: Kebutuhan PNS dalam JFPP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah pelaksanaan operasi, latihan, dan siaga Pencarian dan Pertolongan.
- Kompetensi: PNS yang menduduki JFPP harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Pranata Pencarian dan Pertolongan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar JFPP, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
- Organisasi Profesi: JFPP wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.