For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemaysarakatan

Also known as: Permen PANRB 22/2016 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:9 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pembimbing Kemaysarakatan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 November 2016
Publication Date09 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian, yang terdiri dari jenjang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan bimbingan kemasyarakatan, yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal Sarjana (S1) dan pengalaman di bidang terkait.

(-)

(-)