For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

Also known as: Permen PANRB 31/2019 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Akuakultur
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date29 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai pengawasan perikanan bidang pembudidayaan ikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, meliputi: - Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi jabatan Analis Akuakultur. - Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. - Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja. - Pengangkatan dalam jabatan. - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. - Penilaian kinerja. - Penilaian dan penetapan angka kredit. - Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. - Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional. - Kompetensi. - Pemberhentian dari jabatan. - Tugas instansi pembina. - Organisasi profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

(-)