Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Jabatan ini dibentuk untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang tata kelola penanaman modal, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pembentukan jabatan fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang tata kelola penanaman modal.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
- Kategori dan Jenjang: Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan kategori keahlian, terdiri atas Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
- Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penanaman modal.
- Hasil Kerja: Hasil kerja yang diharapkan sesuai dengan jenjang jabatan meliputi dokumen identifikasi, analisis, laporan, rekomendasi, dan konsep yang berkaitan dengan tata kelola penanaman modal.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun.
- Tim Penilai: Penilaian Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan mempertimbangkan capaian Angka Kredit, Uji Kompetensi, dan Hasil Kerja Minimal.
- Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar jabatan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.