For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Also known as: Permen PANRB 14/2025 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2025Publication Date:26 September 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Oktober 2025
Publication Date26 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1164).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum terkini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal yang meliputi perencanaan, hilirisasi investasi strategis, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan teknologi informasi penanaman modal.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat Penata Kelola Penanaman Modal. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan integritas, moralitas, kesehatan, dan pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari rumpun ilmu yang relevan. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Pengembangan kompetensi wajib dilakukan secara berkelanjutan untuk memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)