For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/08/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/08/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2006Publication Date:28 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di pelayanan laboratorium kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka kreditnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan termasuk dalam rumpun kesehatan dan instansi pembina adalah Departemen Kesehatan.
  2. Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan.
  3. Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi berbagai bidang seperti hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, dan lain-lain.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan laboratorium kesehatan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  5. Jenjang jabatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan tingkat ahli, dengan rincian jenjang dan pangkat yang sesuai.
  6. Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan ahli diatur berdasarkan jenjang jabatan masing-masing.
  7. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat diatur dengan ketentuan persentase angka kredit dari unsur utama dan penunjang.
  8. Proses penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan minimal dua kali setahun, dengan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit telah ditentukan.
  9. Syarat pengangkatan pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan diatur berdasarkan tingkat terampil dan ahli, termasuk persyaratan ijazah dan pangkat.
  10. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan persyaratan tertentu.

1. Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000.

(-)