on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB PER/08/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/08/M.PAN/3/2006
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di pelayanan laboratorium kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: