on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Also known as: Permen PANRB 71/2021 · Permen PANRB No. 71 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kesehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan memiliki tugas utama melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui berbagai upaya, termasuk penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, pengendalian faktor risiko lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu, dan manajemen kesehatan lingkungan.
Peraturan ini mengatur klasifikasi jabatan, yang terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang masing-masing. Kategori keterampilan meliputi Terampil, Mahir, dan Penyelia, sedangkan kategori keahlian meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan meliputi unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, seperti penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, pengendalian faktor risiko lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan manajemen kesehatan lingkungan.
PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian angka kredit kumulatif dan pemenuhan persyaratan lainnya. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, dan kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan uji kompetensi. Organisasi profesi, yaitu HAKLI, bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.