on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Also known as: Permen PANRB 30/2021 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Teknisi Litkayasa) sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS serta peningkatan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa termasuk dalam rumpun penelitian dan perekayasaan dan merupakan kategori keterampilan dengan jenjang jabatan terdiri dari Teknisi Litkayasa Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan ini adalah melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Unsur kegiatan tugas jabatan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, dengan sub-unsur yang lebih rinci.
Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Teknisi Litkayasa dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi. Jabatan Fungsional ini wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.