For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Also known as: Permen PANRB 30/2021 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2021Publication Date:10 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Juni 2021
Publication Date10 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Teknisi Litkayasa) sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS serta peningkatan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa termasuk dalam rumpun penelitian dan perekayasaan dan merupakan kategori keterampilan dengan jenjang jabatan terdiri dari Teknisi Litkayasa Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan ini adalah melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Unsur kegiatan tugas jabatan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, dengan sub-unsur yang lebih rinci.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Teknisi Litkayasa dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.

Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi. Jabatan Fungsional ini wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Kegiatan tugas jabatan dan penilaian prestasi kerja Teknisi Litkayasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Terampil, Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Mahir, dan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Penyelia berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Pemula berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor /193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah diploma tiga melaksanakan kegiatan Teknisi Litkayasa Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Teknisi Litkayasa yang belum memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga paling lama 8 (delapan) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. 6. Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa tetap dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan Teknologi paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)