Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang jabatan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan adalah menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat, bangunan gedung, bangunan gedung negara, bangunan gedung hijau, penataan bangunan dan lingkungan, kawasan permukiman, dan tanggap darurat. PNS yang diangkat dalam jabatan ini wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan perolehan angka kredit dan pemenuhan persyaratan lainnya. Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi. Jabatan ini wajib memiliki organisasi profesi yang menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.