For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Also known as: Permen PANRB 26/2019 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2019Publication Date:13 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pranata Peradilan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Desember 2019
Publication Date13 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang dukungan teknis penanganan perkara melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Jabatan ini bertujuan untuk memastikan adanya sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan administrasi perkara, persidangan, hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, serta penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili. Pranata Peradilan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan dan terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, kesehatan, dan kompetensi.

(-)

(-)