For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Also known as: Permen PANRB 34/2017 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  2. Kedudukan Operator SIAK sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Kategori Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagai Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang jabatan terdiri dari Operator SIAK Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK meliputi kegiatan pengelolaan SIAK yang mencakup pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  5. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Operator SIAK yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan SIAK, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  6. Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai jenjang jabatannya, beserta hasil kerja yang diharapkan.
  7. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  8. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Operator SIAK harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
  9. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki tugas-tugas yang telah ditentukan dalam peraturan ini.

1. Pegawai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan diploma tiga, wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dimaksud paling lama 5 (lima) tahun. 2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)