For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Also known as: Permen PANRB 12/2020 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Intelijen
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 April 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik, dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara, meliputi pengawasan kinerja, personel, dan administrasi. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang diangkat menjadi Pengawas Intelijen wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Pengawas Intelijen dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan perolehan angka kredit yang ditetapkan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah Badan Intelijen Negara yang bertugas mengelola dan menjamin kualitas serta profesionalitas jabatan ini.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Ketentuan pelaksanaan penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.

(-)