For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Also known as: Permen PANRB 73/2020 · Permen PANRB No. 73 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 73 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 November 2020Publication Date:9 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 November 2020
Publication Date09 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang penyuluhan kehutanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (JF Penyuluh Kehutanan) diatur dalam kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang dari pemula hingga ahli utama. Penyuluh Kehutanan bertanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Penyuluh Kehutanan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

(-)