For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Also known as: Permen PANRB 44/2022 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2022Publication Date:28 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 Oktober 2022
Publication Date28 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Jabatan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta meningkatkan kinerja organisasi. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang jabatan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini meliputi kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, mencakup perencanaan, penyiapan, pelaksanaan/transaksi, serta pemantauan dan evaluasi. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi perencanaan, penyiapan, pelaksanaan/transaksi, serta pemantauan dan evaluasi pembiayaan infrastruktur. PNS diangkat dalam jabatan ini melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah relevan, dan prestasi kerja baik. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dikumpulkan setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)