Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Jabatan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta meningkatkan kinerja organisasi. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pemerintah, bertanggung jawab kepada pejabat tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang jabatan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Tugas jabatan ini meliputi kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, mencakup perencanaan, penyiapan, pelaksanaan/transaksi, serta pemantauan dan evaluasi. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi perencanaan, penyiapan, pelaksanaan/transaksi, serta pemantauan dan evaluasi pembiayaan infrastruktur. PNS diangkat dalam jabatan ini melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah relevan, dan prestasi kerja baik. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dikumpulkan setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.