Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian yang terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Penyidik Tindak Pidana Korupsi bertanggung jawab melaksanakan penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang, dengan tugas yang mencakup perencanaan penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penyerahan berkas perkara. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi.