For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan

Also known as: Permen PANRB 33/2019 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ketentuan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dalam Pasal 12, penyisipan Pasal 14a mengenai pengangkatan Teknisi Kesehatan Ikan yang memiliki ijazah S-1/D-4 ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, penyisipan Pasal 15a mengenai pengangkatan melalui promosi, perubahan Pasal 25 mengenai syarat kenaikan jenjang jabatan, perubahan Pasal 41 mengenai angka kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan, dan penyisipan Pasal 41a mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, khususnya terkait ketentuan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dan promosi.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
  • Penambahan ketentuan mengenai pengangkatan Teknisi Kesehatan Ikan menjadi Pengelola Kesehatan Ikan dengan persyaratan tertentu.
  • Penambahan ketentuan mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dengan persyaratan kompetensi, prestasi kerja, rekam jejak, dan ketersediaan lowongan.
  • Penyesuaian persyaratan angka kredit untuk kenaikan jenjang jabatan dan bagi Pengelola Kesehatan Ikan Utama yang menduduki pangkat tertinggi.
  • Pemberian angka kredit bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan.
  • Penyesuaian nomenklatur jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian bidang budidaya ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama; 2. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)