For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Also known as: Permen PANRB 38/2020 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2020Publication Date:2 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 Juni 2020
Publication Date02 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Pranata SDM Aparatur) memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi manajemen ASN dan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian ASN. Pranata SDM Aparatur dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan tujuan menjamin objektivitas pembinaan karier PNS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional analis kepegawaian kategori keterampilan pada bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 2. Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan analis kepegawaian kategori keterampilan pada bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional analis kepegawaian pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur Terampil; b. Jabatan Fungsional analis kepegawaian pelaksana lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur Mahir; dan c. Jabatan Fungsional analis kepegawaian penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur Penyelia. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional analis kepegawaian kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur. 4. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. 5. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pranata SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)