For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan

Also known as: Permen PANRB 87/2021 · Permen PANRB No. 87 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagai jabatan karier bagi PNS yang memiliki tugas di bidang penatakelolaan perumahan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan yang meliputi pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya mencakup pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, dan penyelenggaraan manajemen perumahan. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pelantikan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. 2. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang menjalankan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan diperhitungkan sebagai Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. 3. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, dinilai menjadi Angka Kredit Penata Kelola Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.

(-)