Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagai jabatan karier bagi PNS yang memiliki tugas di bidang penatakelolaan perumahan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan yang meliputi pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya mencakup pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, dan penyelenggaraan manajemen perumahan. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pelantikan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, instansi pembina, dan organisasi profesi.