Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan agar sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan tanggung jawab Epidemiolog Kesehatan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
2. Klasifikasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
3. Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang terdiri dari kategori keterampilan dan kategori keahlian.
4. Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan.
5. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologi kesehatan, terdiri atas sub-unsur epidemiologi manajerial, surveilans epidemiologi, kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan, monitoring dan evaluasi program, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa, manajemen data epidemiologi, kajian epidemiologi, dan penyebarluasan informasi epidemiologi.
6. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
7. Penilaian kinerja Epidemiolog Kesehatan yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.