For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Also known as: Permen PANRB 23/2020 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2020Publication Date:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 April 2020
Publication Date27 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan ini termasuk dalam kategori keterampilan, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi meliputi: Asisten Penata Kadastral Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan.

Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi survei kadastral, pengukuran kadastral, dan pemetaan kadastral. Setiap jenjang jabatan memiliki uraian kegiatan tugas yang berbeda, yang detailnya tercantum dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, tugas instansi pembina, organisasi profesi, pemindahan kedalam jabatan dan larangan rangkap jabatan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)