Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi Jabatan: Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
2. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
3. Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan: Tugas jabatan adalah melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Unsur kegiatan meliputi perencanaan, pembinaan, penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat, penyelenggaraan bangunan gedung, dan tanggap darurat.
4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
5. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
6. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan berdasarkan pemenuhan Angka Kredit yang ditetapkan.
7. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, dan menyelenggarakan pelatihan.