For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa

Also known as: Permen PANRB 2/2022 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2022Publication Date:18 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Widyabasa
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Januari 2022
Publication Date18 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial:

Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan lainnya dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Tugas jabatan Widyabasa meliputi pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra, dengan sub-unsur yang mencakup pembakuan dan kodifikasi, penyusunan materi, fasilitasi teknis, dan pemetaan kebutuhan.

PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan. Penilaian kinerja Widyabasa dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)